Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
STIE Hidayatullah Depok
Kampus : Jl. Raya Kalimulya, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
Agar meningkatkan pendapatan, maka paling baik sekiranya kuliah di STIE Hidayatullah Depok (silakan klik)
Perlihatkan juga :   Perkuliahan Reguler   Perkuliahan Karyawan
Perlihatkan juga :
Legalitas Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Informasi 17 Jam
Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002
HP : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
Pilih   ID EN
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Depok   Bogor
Cibinong   Jawa Barat
Pelajaran Dunia
Home
Tujuan Penyelenggaraan
Pendaftaran Mhs Baru
Bantuan Informasi
Permohonan Beasiswa
Program Studi + Gelar
Info Komprehensif
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kehebatannya
Biaya Studi

Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Ajaran)
Prospektus Alumnus

Peraturan Perundangan Mendukung Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended)

Sistem Pendidikan
Waktu Kuliah & Dosen
Map & Lokasi Kampus
Angkutan Umum
Kumpulan Foto
Memperoleh Pendapatan

Jaringan / Kumpulan Web
STIE Hidayatullah Depok

Kumpulan Web Reguler
Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore
Kumpulan Web Utama





Kumpulan Situs Lowongan
Kumpulan Situs Pengumuman

Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Tabel Portal Ensiklopedi Dunia

Konsultan Pendidikan Tinggi

Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) STIE Hidayatullah Depok   ✰   Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok   ✰   Kualitas Sistem Pendidikan A